Klaim Asuransi Ribet?
Ditulis Oleh :
mr.will a.k.a cupu
KurabaOtaku
Pernah dengar gak pernyataan dari orang2 sesuai dengan judul di atas..? pasti sering donk, khususnya buat beberapa orang yang mempunyai asuransi kesehatan… yap.. kali ini aku akan membahas tentang klaim asuransi khususnya yang asuransi kesehatan baik itu produk individu maupun kumpulan (Corporate).
Sebenarnya, jika orang2 yang bilang sesuai judul di atas membaca dan mengerti apa syarat dan ketentuannya, tidak ada kata ribet… aku jamin 100% deh… Klaim asuransimu akan cepat di proses tanpa ada kekurangan dokumen ini dan itu…
Baca Juga
Kenapa orang memilih Sistem Reimbursment dari pada Sistem Cashless / Swipe Card? Ada beberapa alasan yang aku ketahui, pertama karena pelayanan kesehatan yang menjadi tujuan bukan rekanan Asuransi.. kedua karena terdapat biaya tambahan yang dibebankan ke peserta oleh tempat pelayanan kesehatan jika menggunakan sistem Swipe (Tidak semua tempat pelayanan kesehatan memberlakukan fee ini), lebih cepat menggunakan jalur pasien umum… dan berbagai alasan lainnya…
Berikut akan aku bahas mengenai syarat - syarat klaim asuransi kesehatan, secara umum semua asuransi sama semua untuk syarat berkas yang harus dilengkapi… bahasan kali ini hanya terbatas untuk klaim reimbursment… Dimana peserta membayar biaya tagihan kesehatan terlebih dahulu untuk di klaimkan nantinya…
1. Form Klaim
2. Resume Medis / Diagnosa Medis
Pasien Untuk Klaim Rawat Inap, sangat disarankan harus melengkapi dengan resume medis khusus rawat inap yang telah diisi oleh dokter yang merawat karena digunakan sebagai bahan dasar Verifikasi oleh Team Claim Asuransi untuk disesuaikan dengan ketentuan polish milik peserta.
Untuk Klaim Rawat Jalan sebenarnya hanya cukup dengan keterangan diagnosa medis pada kwitansi, tapi alangkah baiknya bawa saja form resume medis saat berobat supaya saat melakukan klaim tidak ditolak karena kekurangan syarat pada berkas klaim. Pada Pengobatan gigi cukup dituliskan jenis tindakan dan gigi keberapa oleh dokter yang merawat.
#Form Resume Medis biasanya menjadi 1 lembar dengan Form Klaim.
3. Kwitansi Asli
Ada beberapa perusahaan Asuransi yang tidak menerima bukti pembayaran selain kwitansi, misalkan Fraktur, Nota, Bon, Invoice… Jadi perlu di perhatikan ketentuan polish masing masing peserta. Alangkah baiknya dipastikan terlebih dulu ke perusahaan Asuransi tempat polish milik kamu… karena ada juga lho tempat pelayanan kesehatan yang bukti pembayarannya bukan berupa kwitansi, malah dulu cuma ada yang dikasih hanya rincian biaya.
![]() |
medical invoice / kwitansi dan rincian biaya pengobatan |
Rincian biaya dari total tagihan kamu juga penting lho, hal ini untuk mempermudah team claim dalam verifikasi sesuai benefit peserta… jika kamu claim tanpa ada rincian biaya yang jelas, maka siap2 balik lagi ke tempat pelayanan kesehatan tempat kamu berobat… Hhaa pasti gak mau kan, makanya saat menerima berkas dari tempat pelayanan kesehatan / Rumah sakit kita harus teliti…
5. Rincian Obat / Copi Resep Obat
Untuk tagihan rawat inap, biasanya rincian obat sudah terdapat pada rincian biaya.. namun untuk yang rawat jalan biasanya copi resep dapat dituliskan di balik kwitansi obat.. biasanya berisi nama obat, jumlah dan dosis pemberian. Kenapa Rincian obat itu penting dilampirkan, kembali lagi lihat ketentuan ke polish asuransi masing masing… biasanya ada beberapa tipe obat yang tidak tercover.
6. Copi Hasil pemeriksaan Penunjang / Laboratorium
Jika dalam pemeriksaan dokter peserta disarankan untuk cek laboratorium atau pemeriksaan penunjang lainnya, jangan lupa copi surat pengantar dan copi hasilnya dilampirkan juga di berkas klaim karena ini nantinya diperlukan untuk verifikasi.
7. Copi Surat Ijin Klinik dari Dinas Kesehatan
Saat ini banyak berdiri klinik rawat inap, baik di kota kota maupun daerah. Akan tetapi, apakah semuanya sudah memiliki ijin untuk menyelenggarakan pelayanan rawat inap dari dinas kesehatan? Karena ada beberapa syarat untuk bisa menyelenggarakan pelayanan rawat inap dan itu harus diverifikasi terlebih dahulu oleh dinas terkait…
Jika ada peserta asuransi menjalani rawat inap di klinik, sebaiknya minta copi surat ijin penyelenggaraan pelayanan rawat inap dari dinas kesehatan (bedakan dengan surat ijin berdirinya klinik karena ini berbeda), Perusahaan Asuransi pasti meminta berkas tersebut. Pada kenyataannya memang masih banyak klinik yang belum memiliki surat ijin tersebut tetapi sudah berani memberikan pelayanan rawat inap pada pasien.
Nah bagaimana, masih bilang klaim Asuransi itu ribet…?
Semoga tulisan kali ini bermanfaat bagi yang membaca… jangan lupa share ke teman kalian supaya tidak ada ceritanya lagi klaim di tolak atau pending...
“Sebesar apapun Benefit Asuransimu.. toh lebih besar benefit saat sehat tho… Jangan lupa selalu bersyukur atas nikmat sehatmu… karena nikmat sehat baru terasa saat dirimu jatuh sakit…”Cheers,
mr.will a.k.a cupu
KurabaOtaku
0 Response to "Klaim Asuransi Ribet?"
Post a Comment